Jumat, 02 September 2016
Kementerian Agama Menghapus Keterangan Islam Di Belakanag Gelar Akademik
Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengeluarkan aturan mengenai gelar akademik. Di dalam peraturan terbarunya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016, Kemenag menghapus keterangan Islam atau biasa disingkat I di dalam gelar akademik. Aturan ini berlaku untuk seluruh kampus di bawah naungan Kemenag dan tidak berlaku surut.
Sebagaimana dilansir, bahwa Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin membenarkan, ketentuan baru soal gelar akademik itu. Perubahan di gelar akademik S1 dan S2. Sementara untuk S3 tetap doktor seperti umumnya.
Di antara gelar yang mengalami prubahan adalah untuk lulusan sarjana di fakultas atau jurusan tarbiyah. Contohnya sarjana program studi (prodi) Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Bahasa Arab sebelumnya bergelar S.Pd.I (sarjana pendidikan Islam) kemudian diganti menjadi S.Pd untuk S2 menjadi M.Pd. Perubahan lainnya pada sarjana untuk lulusan Komunikasi dan Penyiaran Islam gelarnya berubah dari S.Kom.I menjadi S.Sos (sarjana sosial).
Dirjen Pendis juga menuturkan bahwa perubahan gelar akademik dengan menghapus keterangan Islam (I) supaya lebih fleksibel. Artinya dengan gelar yang baru ini ketika ingin mendaftar pekerjaan di mana-mana supaya sama dengan lulusan kampus lain.
Meskipun begitu Dirjen Pendis mengatakan kompetensi atau kekhususan keislamannya tetap dijelaskan di lembar surat keterangan pendamping ijazah (SKPI). Contohnya di dalam SKPI sarjana Pendidikan Agama Islam (PAI) akan tertulis lulusannya memiliki kompetensi pendidikan Islam. Begipula untuk lulusan lain seperti Jusnalistik Islam, Hukum Tatanegara Islam, dan Hukum Pidana Islam.
Mayoritas Civitas Akademik Perguruan Tinggi Agama Islam menyambut baik perubahan penamaan gelar akademik di kampus binaan Kementrian Agama. Dengan begitu tidak ada lagi perbedaan antara lulusan kampus umum dengan agama. Harapannya Kemenag juga mengubah nama jurusan atau prodi yang menggunakan istilah bahasa Arab. Seperti Muamalah, Jinayah, dan Akhwal Syahsiyah. Menurutnya Ahkwal Syahsiyah bisa diganti dengan hukum keluarga sehingga bisa mudah dikenal masyarakat dan lebih eye-cathicng.
Demikian info mengenai Kementerian Agama Menghapus Keterangan Islam Di Belakanag Gelar Akademik, bagi yang belum lulus bersiaplah mendapat gelar yang sama dengan lulusan umum dan bagi yang telah lulus berbanggalah karena kedepan tidak lagi ada tambahan Islam (I) dibelakang gelar sehingga hanya anda yang memilikinya.
Silahkan dilihat Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 dibawah ini:
1. PMA Nomor 33 Tahun 2016 - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
2. Lampiran PMA Nomor 33 Tahun 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar